Kita simak fatwa-fatwa dari para ulama berikut ini:
Fatwa 1
Bagaimana hukum tentang telepon yang berdering ketika shalat dengan ringtone, sedangkan ringtone-nya
itu berupa lagu barat yang haram atau makruh. Bagaimana hukumnya jika
pemilik telepon itu sengaja tidak mematikannya? Padahal dimana-mana
sudah ditempel sticker larangannya, imam pun melarang,
orang-orang pun melarang, namun sebagian orang tidak mempedulikannya.
Lalu bagaimana pula hukumnya jika tidak sengaja?
Syaikh Abdullah Al Faqih -hafizhahullah- menjawab:
الحمد لله والصلاة والسلام على
رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعـد:
Setiap muslim wajib untuk bertaqwa kepada Allah dalam
setiap hal. Wajib pula bagi kaum muslimin untuk berusaha khusyuk dalam
shalat dengan menjauhkan hal-hal yang bisa memalingkan hatinya dari
kesibukan shalat. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berkata:
إن في الصلاة لشغلا
“Sungguh, shalat itu sangatlah sibuk” (Muttafaqun ‘Alaih)
Diantara usaha untuk mencapai kekhusyukan adalah mematikan handphone, atau membuatnya silent. Karena jika tidak demikian, handphone tersebut bisa menimbulkan kegelisahan bagi jama’ah shalat atau bahkan gangguan. Jika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam saja pernah teralihkan perhatiannya gara-gara sebuah khamishah (selimut hitam) sehingga berkurang kekhusyukan beliau, maka bagaimana lagi dengan suara ringtone yang nyaring dan mengganggu tersebut? Tidak ragu lagi bahwa ringtone tersebut lebih menganggu dan lebih mengurangi kekhusyukan.
Jika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam,
sebagaimana dalam riwayat Imam Ahmad, beliau melarang kita mengeraskan
suara bacaan Qur’an kita ketika ada yang sedang shalat, maka bagaimana
lagi dengan suara ringtone handphone?
Maka, jika seseorang sengaja tidak mematikan -atau tidak mengeset silent- handphone-nya, ia telah melakukan perbuatan yang paling minimal makruh hukumnya. Dan bahkan terkadang bisa sampai kepada tingkatan haram.
Namun
jika memang lupa untuk mematikannya, maka tentu tidak ada dosa baginya.
Lalu, yang semestinya ia lakukan adalah segera mematikan suara handphone-nya, walaupun sedang shalat. Karena beberapa gerakan kecil ini sama sekali tidak mempengaruhi keabsahan shalatnya.
Adapun jika ringtone tersebut berupa lagu barat atau berupa
nada-nada musikal, maka tidak ragu lagi keharamannya. Karena alat musik dan nyanyian itu haram hukumnya berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف
“Sungguh akan ada diantara umatku yang akan
menghalalkan zina, sutra, khamr, dan alat musik” (HR. Bukhari)
initial;
border-color: initial; border-image: initial; outline-width: 0px;
outline-style: initial; outline-color: initial; vertical-align:
baseline; background-image: initial; background-attachment: initial;
background-origin: initial; background-clip: initial; background-color:
transparent; ">Seseorang hendaknya bertaqwa kepada Allah untuk tidak
menganggu kaum muslimin dengan bunyi-bunyian yang mungkar ini, padahal
mereka sedang menghadap kepada Rabb-nya. Kita memohon kepada Allah,
semoga Allah memberikan hidayah kepada seluruh kaum muslimin dan
memberikan kebaikan atas mereka. Wallahu’alam.
Fatwa 2
Beberapa
orang sedang mengerjakan shalat berjama’ah di rumah (tanpa dijelaskan
shalat sunnah atau wajib, -pent). Jika telepon rumah berdering dengan
suara dering yang menggangu konsentrasi dan lama bunyinya, bolehkah
orang yang shalat tersebut menyegerakan shalatnya atau menunda dahulu
shalatnya lalu dia mengangkat telepon, kemudian mengeraskan suara shalat
sehingga penelpon tahu bahwa mereka sedang shalat? Diqiyaskan dengan
bolehnya membukakan pintu bagi orang yang mau masuk atau mengeraskan
suara baginya.
Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Wal
Ifta menjawab:
Jika
seseorang shalat dalam keadaan demikian, boleh baginya untuk sedikit
menyegerakan shalatnya, atau boleh juga untuk menunda shalatnya. Ia bisa
bergerak ke kanan atau ke kiri untuk mengangkat telepon, dengan syarat,
tetap menghadap kiblat. Kemudian ia mengangkat telepon lalu
mengucapkan: Subhaanallah, agar si penelpon memahami keadaannya. Hal ini sebagaimana dalam hadits yang terdapat
dalam Shahihain:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يصلي وهو حامل أمامة بنت ابنته، فإذا ركع وضعها وإذا قام حملها
“Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam pernah shalat sambil menggendong Umamah,
cucu beliau. Jika beliau ruku, beliau meletakkan Umamah. Jika beliau
berdiri, beliau menggendong Umamah kembali” (HR. Bukhari 516, Muslim 543)
Dalam riwayat Muslim terdapat tambahan:
وهو يؤم الناس في المسجد
“Ketika itu beliau sedang menjadi imam shalat di masjid“
Dan juga sebagaimana hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad dan yang
lainnya, dari ‘Aisyah Radhiallahu’anha, ia berkata:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصلي في البيت والباب عليه مغلق فجئت فمشى حتى فتح لي ثم رجع إلى مقامه، ووصفت أن الباب في القبلة
“Suatu
ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sedang shalat di rumah
dan pintu rumah tertutup. Lalu aku datang hendak masuk. Beliau pun
berjalan lalu membukakan pintu kemudian melanjutkan shalat di tempatnya
semula. Dan digambarkan bahwa pintu tersebut ada di arah kiblat” (HR. Ahmad, 31/6; An Nasa’i, 1/178; At Tirmidzi: 2/497)
Dan juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: من نابه شيء في صلاته فليسبح الرجال وليصفق النساء
“Barangsiapa yang ingin memberitahu sesuatu ketika sedang shalat, maka untuk laki-laki ucapkanlah ‘Subhaanalah’, untuk wanita tepukkanlah tangan” (HR. Bukhari 1234, Muslim 421)
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Tertanda,
- Abdullah bin Qu’ud (Anggota)
- Abdullah bin Ghuddayan (Anggota)
- Abdurrazaq Afifi (Wakil ketua)
- Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz (Ketua)
Fatwa 3
Apakah
seseorang yang sedang shalat wajib atau shalat sunnah dibolehkan
membukakan pintu? Atau bolehkah ia menjawab telepon dengan ucapan ‘Allahu Akbar‘? Jika ia memang sedang menunggu telepon yang penting.
Syaikh Abdullah bin Jibriin -rahimahullah- menjawab:
Terdapat hadits dalam beberapa musnad dan sunan, dari ‘Aisyah Radhiallahu’anha, beliau berkata:
طرقت الباب على النبي -صلى الله عليه وسلم- وهو يُصلي والباب في قبلته فمشى قليلا حتى فتح
“Aku
ingin masuk ke rumah ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sedang
shalat. Letak pintu ada di arah kiblat. Beliau pun berjalan sedikit
sampai membukakan pintu untukku“
Hadits ini menunjukkan bahwa
berjalan satu atau dua langkah ketika shalat tidaklah membatalkan shalat. Baik dalam shalat sunnah maupun shalat wajib. Yang bisa membatalkan shalat adalah
banyak bergerak tanpa ada kebutuhan mendesak.
Juga diriwayatkan dari sebagian salaf bahwa
mereka shalat sambil memegang tali kekang hewan tunggangannya. Bila
hewan tunggangannya beranjak, ia pun ikut berjalan, walaupun masih
sedang shalat. Hal tersebut dilakukan karena khawatir hewan
tunggangannya terlepas sehingga memutuskan perjalanannya.
Adapun
tentang menjawab telepon ketika shalat, hal ini tidak diperbolehkan.
Karena hal tersebut termasuk berbicara yang tidak diperbolehkan dalam
shalat. Kecuali jika memang tidak banyak memerlukan gerakan, dibolehkan
mengangkat telepon lalu mengucapkan takbir atau tasbih, karena takbir
dan tasbih adalah bagian dari shalat.
—
Kesimpulannya yang bisa kami tangkap, andai ketika shalat handphone kita berdering, maka dapat melakukan salah satu dari beberapa solusi berikut:
- Bersegera menyelesaikan shalat, jika shalat sendirian atau menjadi imam
- Mengambilnya dari kantong lalu mematikannya atau mengesetnya ke mode silence
- Mengambilnya dari kantong lalu menjawab telepon dengan ucapan ‘Subhanallah‘ atau ‘Allahu Akbar‘
Jika handphone tidak
di kantong, misal ada di tas yang berada beberapa meter dari kita, atau
jika kasusnya terjadi pada telepon rumah, maka dapat melakukan salah
satu dari beberapa solusi berikut:
- Bersegera menyelesaikan shalat, jika shalat sendirian atau menjadi imam
- Jika tidak terlalu jauh, melangkah menuju telepon lalu mematikannya
- Jika tidak terlalu jauh, melangkah menuju telepon lalu menjawab telepon dengan ucapan ‘Subhanallah’ atau ‘Allahu Akbar’
Dari penjelasan Syaikh Ibnu Jibriin juga bisa diambil mafhum bahwa
jika jarak antara kita dengan telepon sangat jauh, membutuhkan langkah
yang banyak, maka tidak diperbolehkan berjalan untuk
mengangkatnya. Karena dapat menyebabkan gerakan yang sangat banyak
sehingga tidak lagi dianggap sebagai orang yang sedang shalat, dan dapat
memalingkan kita dari kesibukan shalat, padahal saat shalat itu hati dan pikiran kita sangatlah sibuk, sebagaimana dikatakan dalam hadits yang sudah disebutkan di
atas. Allahu’alam.