Rabu, 02 April 2014

Syarat-syarat Mutasi PNS di Yogyakarta



Apa sih syarat-syarat Mutasi PNS di Yogyakarta ? Bagi anda yang sudah capek berjalan jauh, puluhan kilometer untuk menuju kantor, ada baiknya anda segera berfikir untuk mutasi ke tempat kerja yang lebih dekat. Gampang-gampang susah sih, gampangnya karena sekarang ada otonomi daerah jadi mutasi tak perlu ke Jakarta. Susahnya kalau kalau 2 kunci utama yaitu pimpinan unit kerja kita dan pimpinan unit kerja yang akan dituju tidak menandatangani surat kita. Repot sekali itu, berarti mesti pintar-pintar merayu atasan kita tersebut.

Kadang aneh sih, udah jelas-jelas kelebihan tenaga kerja, tapi kadang memang karena disayang atasan jadi mo pindah aja mesti dipersulit, betul gak ? Nah buat teman-teman yang udah kebelet mo pindah ini ada beberapa syarat-syarat Mutasi PNS di Yogyakarta khsususnya Guru :

1. Surat Permohonan ditujukan Bupati melalui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten cq Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Surat ini dibuat sendiri, jangan lupa ditanda tangani. Kasih alasan yang logis, misalnya meningkatkan prestasi kerja, sekolah yang ditinggal kelebihan guru, mencari tempat kerja yang lebih dekat dengan rumah agar kerja lebih optimal, Terserah deh yang penting logis

2. Fotocopy DP3 tahun terakhir
DP3 tahun terakhir tinggal dicopy aja, jangan lupa dilegalisir kepala sekolah

3. Fotocopy SK PNS, biasa dicopy terus di legalisir

4. Fotocopy SK Kenaikan pangkat Terakhir, dilegalisir

5. Fotocopy Penilaian Angka Kredit (PAK)  terakhir. dilegalisir


6. Surat Keterangan Lolos Butuh dari instansi yang ditinggalkan, contoh silakan download


7. Surat Persetujuan / Rekomendasi dari instansi/sekolah yang dituju, contoh silakan download

Cuma itu syaratnya, kalau kurang puas ya tinggal ditambah Daftar Riwayat Hidup, Daftar Riwayat Pekerjaan dll. Dibuat rangkap 2 terus di ajukan lewat Dinas Terkait. Kalau disetujui berarti tinggal nunggu SK baru. Anda tetap masuk kerja di instansi lama sampai SK baru terbit. Mudah-mudahan bermanfaat.