Kepastian informasi jamaah yang berhak berangkat haji tahun ini dijamin
penuh Kementerian Agama. “Pemerintah menjamin penuh hak berangkat
jamaah haji 2013. Akibat pemotongan 20 persen kuota haji nasional maka
pemerintah menetapkan jamaah haji yang berangkat mau yang ditunda
sepenuhnya dilakukan melalui sistem”.
Demikian juga pengisian terhadap kekosongan porsi dilakukan dengan
memasukkan nomor urut porsi berikutnya secara otomatis. Untuk itu calon
jamaah dapat mengakses dan mengetahui daftar nama jamaah yang berangkat
dan yang ditunda keberangkatannya tahun 1434 H/2013M melalui
//http:www.haji.kemenag.go.id dan melalui call center hajji 500425,”
jelas Anggito Abimanyu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,
Kementerian Agama, sebelum acara buka puasa bersama di rumah dinas
Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/07).
Ia kembali menyampaikan untuk daerah sulit akses internet, Kementerian
Agama meminta bantuan petugas KUA untuk bisa menyampaikan informasi
jamaah berhak berangkat haji. “Kami punya 5000 KUA, mudah-mudahan ini
bisa membantu menyebarkan informasi jamaah berhak berangkat haji tahun
ini,” tuturnya. Jumlah jemaah haji Indonesia yang berangkat tahun 1434 H
pasca pemotongan 20 % kuota haji sebanyak 168.800 jamaah. Terdiri dari
jamaah haji reguler 155.200 dan haji khusus 13.600 jemaah.
“Berdasarkan peraturan Menteri Agama no 63 tahun 2013 tentang kriteria
keberangkatan jemaah haji dan keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan
Umrah nomor D/433 tahun 2013 disampaikan hasil verifikasi haji reguler,
bahwa ada 575 jemaah lunas yang menunda keberangkatannya karena sudah
haji, terpisah keluarga inti (batih) yaitu anak dan orang tua maupun
suami istri serta alasan sakit dan batal. Dengan begitu 575 jemaah lunas
tersebut menjadi prioritas berangkat tahun 2014.
Dan sebagai pengganti
diusulkan berangkat sesuai dengan urutan nomor porsi berikutnya.
Sedangkan haji khusus ada 594 jemaah yang tertunda keberangkatannya
karena sudah haji, terpisah keluarga inti (batih) yaitu anak dan orang
tua maupun suami istri serta alasan sakit dan batal. Dengan begitu 594
jemaah lunas tersebut menjadi prioritas berangkat tahun 2014.
Dan
sebagai penganti batal haji khusus diusulkan sepenuhnya oleh
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dengan begitu tidak ada sisa
kuota nasional haji reguler dan haji khusus,” jelas Anggito. (Rio)
Penulis :
16 Juli 2013
16 Juli 2013
http://haji.kemenag.go.id/index.php/subMenu/informasi/berita/detailberita/826