Rabu, 17 Juli 2013

Tidak Ada Sisa Kuota Nasional Haji Reguler dan Khusus

Kepastian informasi jamaah yang berhak berangkat haji tahun ini dijamin penuh Kementerian Agama. “Pemerintah menjamin penuh hak berangkat jamaah haji 2013. Akibat pemotongan 20 persen kuota haji nasional maka pemerintah menetapkan jamaah haji yang berangkat mau yang ditunda  sepenuhnya dilakukan melalui sistem”. 
 
Demikian juga pengisian terhadap kekosongan porsi dilakukan dengan memasukkan nomor urut porsi berikutnya secara otomatis. Untuk itu calon jamaah dapat mengakses dan mengetahui daftar nama jamaah yang berangkat dan yang ditunda keberangkatannya tahun 1434 H/2013M melalui //http:www.haji.kemenag.go.id dan melalui call center hajji 500425,” jelas Anggito Abimanyu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, sebelum acara buka puasa bersama di rumah dinas Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/07). 
 
Ia kembali menyampaikan untuk daerah sulit akses internet, Kementerian Agama meminta bantuan petugas KUA untuk bisa menyampaikan informasi jamaah berhak berangkat haji. “Kami punya 5000 KUA,  mudah-mudahan ini bisa membantu menyebarkan informasi jamaah berhak berangkat haji tahun ini,” tuturnya. Jumlah jemaah haji Indonesia yang berangkat tahun 1434 H pasca pemotongan 20 % kuota haji sebanyak 168.800 jamaah. Terdiri dari jamaah haji reguler 155.200 dan haji khusus 13.600 jemaah. 
 
“Berdasarkan peraturan Menteri Agama no 63 tahun 2013 tentang kriteria keberangkatan jemaah haji dan keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah nomor D/433 tahun 2013 disampaikan hasil verifikasi haji reguler, bahwa ada 575 jemaah lunas yang menunda keberangkatannya karena sudah haji, terpisah keluarga inti (batih) yaitu anak dan orang tua maupun suami istri serta alasan sakit dan batal. Dengan begitu 575 jemaah lunas  tersebut menjadi prioritas berangkat tahun 2014.
 
Dan sebagai pengganti diusulkan berangkat sesuai dengan urutan nomor porsi berikutnya. Sedangkan haji khusus ada 594 jemaah yang tertunda keberangkatannya  karena sudah haji, terpisah keluarga inti (batih) yaitu anak dan orang tua maupun suami istri serta alasan sakit dan batal. Dengan begitu 594 jemaah lunas tersebut menjadi prioritas berangkat tahun 2014. 
 
Dan sebagai penganti batal haji khusus diusulkan sepenuhnya oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dengan begitu tidak ada sisa kuota nasional haji reguler dan haji khusus,” jelas Anggito. (Rio)

Penulis :
16 Juli 2013
 
http://haji.kemenag.go.id/index.php/subMenu/informasi/berita/detailberita/826