Rabu, 17 Juli 2013

Presiden SBY Telah Tandatangani Perpres BPIH 2013


Jakarta (Sinhat)--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui akun twitternya @SBYudhoyono menjelaskan telah menandatangani Peraturan Presiden mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2013.
“Hari ini saya tanda tangani Perpres Biaya Ibadah Haji tahun 2013. Alhamdulillah ada penurunan sebesar 90 dolar dari tahun lalu,” kata Presiden dalam tweetnya di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya Menteri Agama Suryadharma Ali dalam keterangan pers mengenai BPIH 2013 di kantor Presiden pada awal April lalu, menjamin penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2013 yang telah disepakati oleh DPR pada 1 April 2013, tidak akan mengubah kualitas pelayanan terhadap jamaah haji Indonesia.
“Turunnya biaya penyelenggaraan haji tidak berarti turunnya kualitas pelayanan haji. Ini menjadi perhatian kami, kualitas tidak boleh turun,” kata Suryadharma Ali.
 
Menteri Agama mengatakan berdasarkan pembahasan dengan DPR maka diputuskan penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2013 dari rata-rata USD3.617 pada 2012 menjadi rata-rata USD3.527.
 
Menurut Menag, biaya rata-rata itu diambil dari BPIH dari 12 embarkasi yang ada dengan berbagai variasi biayanya.
 
BPIH Embarkasi Banda Aceh pada 2013, sebesar USD3.253, Medan USD3.267, Batam USD3.357, Padang USD3.329, Palembang USD3.381, Jakarta USD3.522, Surabaya USD3.616, dan Lombok USD3.582.
 
Penurunan biaya BPIH 2013 dibandingkan 2012 bervariasi untuk sejumlah daerah, meski secara nasional rata-rata USD90.
 
“Di Jakarta, BPIH 2013 USD3.522; dibandingkan 2012 ada penurunan 116 dolar. Untuk Surabaya, BPIH2013 USD3.619 dan pada 2012 USD3.738, maka ada penurunan USD119,” papar Menteri Agama.
 
Lebih lanjut, Suryadharma Ali mengatakan keputusan DPR ini menunjukkan adanya peningkatan subsidi kepada jamaah haji. Subsidi tersebut berasal dari setoran awal yang jamaah simpan di Kementerian Agama yang kemudian menghasilkan manfaat atau bunga dalam istilah perbankan konvensional.
 
Pada 2010, subsidi yang diberikan sebesar Rp7,6 juta. Pada 2011 sebesar Rp11 juta atau 19 persen dari total BPIH yang harus dibayar saat itu. Pada 2012 sebesar Rp12,9 juta atau 21 persen dari BPIH yang harus dibayarkan dan pada 2013 subsidi yang diberikan.(ant/ess)

Penulis :
08 Mei 2013


http://haji.kemenag.go.id/index.php/subMenu/informasi/berita/detailberita/810