Jakarta
(Sinhat)--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui akun twitternya
@SBYudhoyono menjelaskan telah menandatangani Peraturan Presiden
mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2013.
“Hari
ini saya tanda tangani Perpres Biaya Ibadah Haji tahun 2013.
Alhamdulillah ada penurunan sebesar 90 dolar dari tahun lalu,” kata
Presiden dalam tweetnya di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya Menteri Agama Suryadharma Ali dalam keterangan pers mengenai BPIH 2013
di kantor Presiden pada awal April lalu, menjamin penurunan biaya
penyelenggaraan ibadah haji 2013 yang telah disepakati oleh DPR pada 1 April 2013, tidak akan mengubah kualitas pelayanan terhadap jamaah haji Indonesia.
“Turunnya
biaya penyelenggaraan haji tidak berarti turunnya kualitas pelayanan
haji. Ini menjadi perhatian kami, kualitas tidak boleh turun,” kata
Suryadharma Ali.
Menteri Agama mengatakan berdasarkan pembahasan dengan DPR maka diputuskan penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2013 dari rata-rata USD3.617 pada 2012 menjadi rata-rata USD3.527.
Menurut Menag, biaya rata-rata itu diambil dari BPIH dari 12 embarkasi yang ada dengan berbagai variasi biayanya.
BPIH Embarkasi Banda Aceh pada
2013, sebesar USD3.253, Medan USD3.267, Batam USD3.357, Padang USD3.329,
Palembang USD3.381, Jakarta USD3.522, Surabaya USD3.616, dan Lombok
USD3.582.
Penurunan biaya BPIH 2013 dibandingkan 2012 bervariasi untuk sejumlah daerah, meski secara nasional rata-rata USD90.
“Di Jakarta, BPIH 2013 USD3.522; dibandingkan 2012 ada penurunan 116 dolar. Untuk Surabaya, BPIH2013 USD3.619 dan pada 2012 USD3.738, maka ada penurunan USD119,” papar Menteri Agama.
Lebih lanjut, Suryadharma Ali mengatakan keputusan DPR ini
menunjukkan adanya peningkatan subsidi kepada jamaah haji. Subsidi
tersebut berasal dari setoran awal yang jamaah simpan di Kementerian
Agama yang kemudian menghasilkan manfaat atau bunga dalam istilah
perbankan konvensional.
Penulis :
08 Mei 2013
http://haji.kemenag.go.id/index.php/subMenu/informasi/berita/detailberita/810