Rabu, 17 Juli 2013

Pengurangan 20 % kuota haji 2013

     Jakarta (Sinhat), Kementerian Agama belum lama ini menerima surat dari Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi. Isi surat itu menyampaikan, kuota haji untuk Indonesia, dipotong 20 persen. “Benar surat itu sudah kami terima 6 Juni lalu. Isinya tentang pemotongan 20 % kuota haji untuk seluruh negara anggota OKI (Organisasi Konferensi Islam), termasuk Indonesia. Dalam surat itu disampaikan, keluarnya kebijakan itu, akibat lambatnya penyelesaian rehabilitasi Masjidil Haram. Sehingga, demi terjaminnya keselamatan jamaah haji, pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengurangi kuota haji,” tukas Menteri Agama Surya Dharma Ali, kepada watawan di lantai dua Gedung Utama Kementerian Agama, Rabu sore  (12/06). 
 
     Keterlambatan rehabilitasi Masjidil Haram, lanjut dia, berakibat pada berkurangnya kapasitas daya tampung tempat tawaf, yang semula dapat menampung 48.000 jamaah dalam satu jam. Menjadi 22.000 jamaah dalam satu jam. “Artinya terpotong setengah,” tuturnya. Tapi, kata dia, bila ini dipaksakan, dikhawatirkan bisa berakibat fatal, bagi keselamatan calon jamaah haji (Calhaj). Sehingga, pemerintah Arab Saudi mengambil kebijakan itu, demi keselamatan jamaah. Insya Allah kebijakan ini, cukup hanya tahun ini,”tutur Suryadharma lagi. Dengan kebijakan itu, sambung dia, dipastikan 42.200 Calhaj batal berangkat. 
 
     “Dengan begitu, terjadi penurunan jamaah haji Indonesia. Dari tahun lalu 211.000 jamaah menjadi 168.800 jamaah. Dengan demikian, dari angka itu jamaah haji khusus yang terpotong 3400 orang. Dan, jamah haji reguler 38.800 orang,” imbuh Suryadharma. Meski demikian, ucap dia, pemerintah tidak tinggal diam. “Upaya lobi sedang dilakukan. Khususnya dengan Menteri Haji Arab Saudi. Mudah-mudahan ada dispensasi implementasi atas kebijakan tersebut,” ujarnya lagi. Sementara, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Anggito Abimanyu memastikan calon jamaah haji yang terkena kebijakan itu, akan berangkat di tahun depan. 
 
     “Kami pastikan, musim haji 2014, yang terkena pengurangan kuota ini berangkat. Dan, apabila ada kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), alias bila terjadi selisih lebih, dari tahun ini, mereka tidak akan dikenakan biaya tambahan,” pungkasnya lagi. Ia kembali menjelaskan, yang paling krusial terkena pemotongan adalah jamaah haji usia muda. “Sedangkan jamaah usia lanjut di atas 83 tahun tetap diutamakan. Alias diprioritaskan,” jelasnya. (reporter:Mario/redaktur:rm)

Penulis :
12 Juni 2013

http://haji.kemenag.go.id/index.php/subMenu/informasi/berita/detailberita/825