Selasa, 01 Juli 2014

APAKAH HARUS DI BULAN RAMADHAN?

Bulan Ramadhan yang ditunggu oleh kaum Muslimin telah tiba. Kerinduan telah terobati dan penantian telah berakhir. Selayaknya setiap insan Muslim memanfaatkan kesempatan emas ini sebelum Ramadhan berlalu. Marilah kita mengoreksi diri agar tidak mengulangi kesalahan-kesalahan di masa silam. Semoga sisa usia yang terbatas dengan ajal ini bisa termanfaatkan dengan baik untuk meraih pahala sebanyak-banyaknya dan menjadi penghapus segala dosa. Kedatangan bulan Ramadhan teramat sangat sayang bila dibiarkan begitu saja. Itulah sebabnya, semangat berlomba melakukan kebaikan bergelora pada bulan yang penuh barakah ini. Namun, haruskah semangat berlomba-lomba ini hanya ada di bulan ini saja ? Ingat, Allah Azza wa Jalla berfirman : فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan [al-Baqarah/2:148] Sebagai upaya mengingatkan diri, kami mencoba menyajikan beberapa masalah yang biasa dilakukan oleh kaum Muslimin di bulan Ramadhan. Selamat menelaah! 

1. SEMANGAT BERIBADAH 

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimîn rahimahullah ditanya tentang sebagian kaum Muslimin yang kurang perhatian terhadap ibadah shalat sepanjang tahun. Namun, ketika Ramadhan tiba, mereka bergegas melakukan shalat, puasa dan membaca al-Qur’ân serta mengerjakan berbagai ibadah yang lain. Terhadap orang seperti ini, Syaikh rahimahullah mengatakan : “Hendaknya mereka senantiasa menanamkan ketakwaan kepada Allah Azza wa Jalla di dalam hati mereka. Hendaklah mereka beribadah kepada Allah Azza wa Jalla dengan melaksanakan semua yang menjadikan kewajiban mereka di setiap waktu dan dimanapun juga. Karena, tidak ada seorang pun yang mengetahui kapan maut menjemputnya? Bisa jadi, seseorang mengharapkan kedatangan bulan Ramadhan. Namun, ternyata dia tidak mendapatkannya. Allah Azza wa Jalla tidak menentukan batas akhir ibadah kecuali kematian. Allah Azza wa Jalla berfirman : 

 وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّىٰ يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ 

Dan sembahlah Rabb kalian sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal) [al-Hijr/15:99] Pengertian al-Yaqîn dalam ayat di atas adalah kematian.[1] 

 Bagi yang masih bermalasan-malasan melakukan ibadah di luar bulan Ramadhan, hendaklah ingatbahwa kematian bisa mendatangi seseorang dimana saja dan kapan saja. Ketika kematian sudah tiba, kesempatan beramal sudah berakhir, dan tiba waktunya mempertanggungjawabkan kesempatan yang Allah Azza wa Jalla berikan kepada kita. Sudah siapkah kita mempertanggungjawabkan amalan kita, jika sewaktu-waktu dipanggil oleh Allah Azza wa Jalla ? Allah Azza wa Jalla berfirman :

 إِنَّ اللَّهَ عِندَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْأَرْحَامِ ۖ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَّاذَا تَكْسِبُ غَدًا ۖ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ 

 Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang hari Kiamat; dan Dia-lah yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Serta tiada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. [Luqmân/31:34]

Renungkanlah pesan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Abdullâh bin ‘Umar bin Khaththâb Radhiyallahu ‘anhu, seorang Sahabat dan putra dari seorang Sahabat pula yang berbunyi: كُنْ فِي الدُّنْيَا كَأَنَكَ غَرِيْبٌ أَوْ عَابِرُ سَبِيلِ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَقُولُ إِذَا أَمْسَيْتَ فَلاَ تَنْتَظِرِ الصَّبَاحَ وَإِذَا أَصْبَحْتَ فَلاَ تَنْتَظِرِ الْمَسَاءَ وَخُذْ مِنْ صِحَّتِكَ لِمَرَضِكَ وَمِنْ حَيَا تِكَ لِمَوْ تِكَ

Jadilah kamu di dunia ini seperti orang asing atau orang yang sedang melakukan perjalanan !” Ibnu Umar mengatakan : “Jika engkau berada di waktu sore, jangan menunggu waktu pagi dan jika engkau berada di waktu pagi, jangan menunggu waktu sore. Ambillah (kesempatan) dari waktu sehat untuk (bekal) di waktu sakitmu dan ambillah kesempatan dari waktu hidupmu untuk bekal matimu [HR. Bukhâri] Banyak lagi ayat dan hadits senada dengannya yang menganjurkan kita agar bertakwa setiap saat. Ya Allah Azza wa Jalla, tanamkanlah ketakwaan dalam jiwa-jiwa kami dan bersihkanlah jiwa-jiwa kami ! Sesungguhnya tidak ada yang bisa membersihkan jiwa-jiwa kecuali Engkau. 

2. ZAKAT MÂL

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimîn ditanya: “Apakah sedekah dan zakat hanya dikeluarkan pada bulan Ramadhan?” Beliau rahimahullah menjawab : “Sedekah tidak hanya pada bulan Ramadhan. Amalan ini disunnahkan dan disyariatkan pada setiap waktu. Sedangkan zakat, maka wajib dikeluarkan ketika harta itu telah genap setahun, tanpa harus menunggu bulan Ramadhan, kecuali kalau Ramadhan sudah dekat. Misalnya, hartanya akan genap setahun (menjadi miliknya) pada bulan Sya’ban, lalu dia menunggu bulan Ramadhan untuk mengeluarkan zakat, ini tidak masalah. Namun, jika haulnya (genap setahunnya) pada bulan Muharram, maka zakatnya tidak boleh ditunda sampai Ramadhan. Namun, si pemilik harta, bisa juga mengeluarkan zakatnya lebih awal, misalnya dibayarkan pada bulan Ramadhan, dua bulan sebelum genap setahun. Memajukan waktu pembayaran zakat tidak masalah, akan tetapi menunda penyerahan zakat dari waktu yang telah diwajibkan itu tidak boleh. Karena kewajiban yang terkait dengan suatu sebab, maka kewajiban itu wajib dilaksanakan ketika apa yang menjadi penyebabnya ada. Kemudian alasan lain, tidak ada seorang pun yang bisa menjamin bahwa dia akan masih hidup sampai batas waktu yang direncanakan untuk melaksanakan ibadahnya yang tertunda. Terkadang dia meninggal (sebelum bisa melaksanakannya-pent), sehingga zakat masih menjadi tanggungannya sementara para ahli waris terkadang tidak tahu bahwa si mayit masih memiliki tanggungan zakat.[2] Keistimewaan bulan Ramadhan memang menggiurkan setiap insan yang beriman dengan hari Akhir. Mungkin inilah sebabnya, sehingga sebagian orang yang terkena kewajiban zakat menunda zakatnya, padahal mestinya tidak. Apalagi kalau melihat kepentingan orang-orang yang berhak menerima zakat. Dan biasanya, mereka lebih membutuhkan zakat di luar bulan Ramadhan, karena sedikit orang bershadaqah, berbeda dengan pada bulan Ramadhan, banyak sekali orang-orang yang mau bershadaqah. Dan ini memang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di luar Ramadhan, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam terkenal dermawan, dan ketika Ramadhan tiba beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih dermawan lagi [3], sampai dikatakan : Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih dermawan dibandingkan dengan angin yang bertiup.[4] 

 3. MENGKHATAMKAN AL-QUR’ÂN ? 

Di antara hal yang sangat menggembirakan dan menyejukkan hati ketika memasuki bulan Ramadhan yaitu semangat kaum Muslimin dalam melaksanakan ibadah, termasuk di antaranya membaca al-Qur’ân. Hampir tidak ada masjid yang kosong dari kaum Muslimin yang membaca al-Qur’ân. Pemandangan seperti ini jarang bisa didapatkan di luar bulan Ramadhan, kecuali di beberapa tempat tertentu. Yang menjadi pertanyaan, haruskah seorang Muslim mengkhatamkan bacaan al-Qur’ânnya di bulan Ramadhan ? Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimîn rahimahullah menjawab : “Mengkhatamkan al-Qur’ân pada bulan Ramadhan bagi orang yang sedang berpuasa bukan suatu hal yang wajib. Namun, pada bulan Ramadhan, semestinya kaum Muslimin memperbanyak membaca al-Qur’ân, sebagaimana Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangi oleh malaikat Jibrîl pada setiap bulan Ramadhan untuk mendengarkan bacaan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.[5] Dalam hadits shahîh dijelaskan : إِنَّ جِبْرِيْلَ عَلَيْهِ السَّلاَمَ كَانَ يَلْقَاهُ فِي كُلِّ سَنَةٍ فِي رَمَضَانَ حَتَّى يَنْسَلِخَ فَيَعْرِضُ عَلَيْهِ رَسُوْل ُاللَّهِ صَلَى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْقُرْ آنَ فَإِذَا لَقِيَهُ جِبْرِيْلُ كَان رَسُوْل ُاللَّهِ صَلَى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ َ أَجْوَدَ بِالْخَيْرِ مِنْ الرِّ يْحِ المُرْ سَلَةِ Sesungguhnya Jibril mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap tahun pada bulan Ramadhan sampai habis bulan Ramadhan. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperdengarkan bacaan al-Qur’ân kepada Jibril. Ketika Jibril menjumpai Rasulullah, beliau lebih pemurah dibandingkan dengan angin yang ditiupkan [HR Muslim] Imam Nawawi rahimahullah mengatakan : “Dalam hadits ini terdapat beberapa faidah, di antaranya ; menjelaskan kedermawanan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga menjelaskan tentang anjuran untuk memperbanyak kebaikan pada bulan Ramadhan; dianjurkan untuk semakin baik ketika berjumpa dengan orang-orang shalih; di antaranya juga anjuran untuk bertadarrus al-Qur’ân”[6] 

 4. ZIARAH KUBUR

Sudah menjadi pemandangan yang biasa terjadi di lingkungan kita, khususnya Indonesia, pada hari-hari menjelang bulan Ramadhan ataupun di penghujung bulan yang penuh barakah ini, sebagian kaum Muslimin berbondong-bondong pergi ke kuburan untuk ziarah. Waktu dan biaya yang mereka keluarkan seakan tidak menjadi masalah, asalkan bisa menziarahi kubur sanak famili. Bagaimanakah sebenarnya tuntunan dalam ziarah kubur ? Bolehkah kita menentukan hari-hari tertentu untuk melakukan ziarah kubur? Ziarah kubur itu disyari’at supaya yang masih hidup bisa mengambil pelajaran dan bisa membantu mengingat akhirat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : زُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَ كِّرُكُمْ الآخِرَةَ Hendaklah kalian ziarah kubur, karena ziarah kubur bisa membuat kalian mengingat akhirat. [HR Ibnu Mâjah] [7] 

Dalam hadits ini dijelaskan dengan gambling bahwa tujuan ziarah kubur itu supaya bisa mengingat akhirat. Jadi, manfaatnya untuk yang masih hidup. Dalam hadits lain dijelaskan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan do’a kepada para Sahabat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang hendak ziarah kubur. السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الذِّيَارِ مِنَ الْمُؤْ مِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَا ءَاللّهُ لاَ حِقُوْنَ أَسْاَلُ اللَّهَِ لَنَا وَلَكُمْ الْعَا فِيَةَ Semoga keselamatan bagi kalian wahai kaum Mukminin dan kaum Muslimin, penghuni kuburan. Sesungguhnya kami pasti akan menyusul kalian insya Allah. Aku memohon keselamatan buat kami dan buat kalian [HR Muslim] Ini menunjukkan manfaat lain dari ziarah kubur yaitu berkesempatan untuk mendo’akan kaum Muslimin yang sudah meninggal, meskipun untuk mendo’akan mereka tidak harus ziarah ke kuburan mereka. 

Sedangkan mengenai penentuan hari-hari tertentu untuk ziarah kubur, para Ulama menyatakan tidak ada riwayat yang menjelaskan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menentuan hari-hari tertentu untuk ziarah kubur.[8] Ziarah kubur bisa dilakukan kapan saja dan hari apa saja. Ziarah kubur bisa dilakukan ketika ada kesempatan, tanpa menentukan waktu-waktu tertentu. Mengkhususkan hari tertentu untuk ziarah kubur bisa menyebabkan pelakunya terseret ke dalam perbuatan bid’ah. Apalagi jika disertai dengan halhal menyimpang, seperti ziarah kubur dengan tujuan meminta sesuatu kepada penghuni kubur atau meyakini si penghuni kubur memiliki kemampuan untuk menangkal bahaya atau memberi manfaat. Jika demikian, maka si pelaku bisa terjebak dalam perbuatan syirik, iyâdzan billâh. 

 5. I’TIKAF 

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimîn ketika ditanya : “Apakah disyari’at I’tikâf pada di luar bulan Ramadhan ? Beliau rahimahullah menjawab : “I’tikaf yang disyari’atkan yaitu pada bulan Ramadhan saja, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukan I’tikaf di luar Ramadhan, kecuali pada bulan Syawâl, saat beliau tidak bisa melakukan I’tikâf pada bulan Ramadhan tahun itu.[9]

Namun, seandainya ada yang melakukan I’tikâf di luar bulan Ramadhan, maka itu boleh. Karena Umar Radhiyallahu ‘anhu pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Aku bernadzar untuk melakukan I’tikâf selama satu malam atau satu hari di Masjidil Haram.” Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Penuhilah nadzarmu !”[10]

Namun kaum Muslimin tidak dituntut untuk melakukannya di luar Ramadhan.[11]

Demikian beberapa hal yang berkait dengan kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan oleh sebagian kaum Muslimin, semoga menjadi renungan bagi kita semua.(Redaksi)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06-07/Tahun XIII/1430H/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondanrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858197] 

_______ Footnote
[1]. Majmû’ Fatâwâ wa Rasâil, Syaikh Muhammad bin Shâlih al Utsaimîn , 20/88 
[2]. Majmû’ Fatâwâ wa Rasâil, Syaikh Muhammad bin Shâlih al Utsaimin , 18/459. fatwa tentang larangan menunda pembayaran zakat mal dari waktu wajibnya juga dikeluarkan oleh lajnah Dâimah, 9/392-393 
[3]. Dikeluarkan oleh al-Bukhâri dan Muslim
[4]. HR al-Bukhâri, no. 1902 dan Muslim
[5]. Majmû’ Fatâwâ wa Rasâil, Syaikh Muhammad bin Shâlih al Utsaimîn , 20/184
[6]. Syarhun Nawawi,15/69
[7]. Fatâwâ Lajnatud Dâimah Lil Buhûts wal Iftâ‘, 9/113
[8]. Lihat Fatâwâ Lajnah Dâimah, 9/113
[9]. HR Bukhâri, no. 2041 dan Muslim, no. 1173
[10]. HR Bukhâri, no. 2032 dan Muslim, no. 1656
[11]. Majmû’ Fatâwâ wa Rasâil, Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimîn , 20/15 __._,_.___

http://almanhaj.or.id/content/3137/slash/0/apakah-harus-di-bulan-ramadhan/

KEBERKAHAN SAHUR

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السُّحُورِ بَرَكَةً

Dari Anas bin Maalik Radhiyallahu anhu beliau berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, "Bersahurlah kalian karena dalam sahur ada keberkahan."

 TAKHRIJ Hadits yang mulia ini dikeluarkan oleh imam al-Bukhâri dalam shahihnya no. 1789 dan imam Muslim dalam shahihnya no. 1835.

 BIOGRAFI PERAWI HADITS.
 Beliau adalah Anas bin Mâlik bin an-Nadhar al-Anshâri al-Khazraji. Beliau Radhiyallahu anhu dibawa Ummu Sulaim Radhiyallahu anhuma pada usia sepuluh tahun menghadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Kota Madinah seraya berkata : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنَسٌ خَادِمُكَ ادْعُ اللَّهَ لَهُ Wahai Rasûlullâh ini Anas yang akan menjadi khadim (pelayan) Engkau. Maka doakanlah ia ! Lalu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan kebaikan untuk beliau : اللَّهُمَّ أَكْثِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ وَأدْخِلْهُ الجَنَّةَ Ya Allâh perbanyaklah hartanya dan anaknya serta masukkanlah ia kedalam syurga. Anas Radhiyallahu anhu menyatakan, "Aku telah mendapatkan keduanya (harta dan anak) dan berharap mendapatkan yang ketiga (masuk syurga). Sungguh telah dikubur dari keturunanku selain cucu-cucuku sejumlah seratus dua puluh lima orang dan kebunku berbuah dua kali dalam setahun." Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu terus menjadi pelayan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tinggal di Madinah hingga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat . Setelah itu beliau Radhiyallahu anhu menetap di kota Bashrah dan wafat disana pada tahun 90 H dan beliau Radhiyallahu anhu termasuk sahabat yang terakhir meninggal disana. [Dinukil dari Tanbîhul Afhâm, Ibnu Utsaimin, 3/36]

 KOSA KATA :

 تَسَحَّرُوا : Makan sahurlah kalian السُّحُورِ : apabila huruf sinnya didhammahkan maka artinya makan sahur (aktifiasnya); Bila dibaca fathah maka artinya adalah dzat makanan sahurnya. بَرَكَةً : kebaikan yang banyak dan tetap. SYARAH Dinul Islam adalah din yang adil dan penuh rahmat yang memberikan bagian istirahat dan pendukung kekuatan badan dan memberikan jiwa bagiannya berupa ibadah dan ketaatan. Dalam hadits yang mulia ini, sahabat yang mulia Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu menceritakan bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang-orang yang berpuasa untuk makan sahur agar mendapatkan gizi dan tambahan tenaga. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan sahur memiliki keberkahan dalam rangka memotivasi orang agar melakukannya. [Tanbîhul Afhâm, 3/36]

 Keberkahan sahur juga dijelaskan dalam sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam : إِنَّهَا بَرَكَةٌ أَعْطَاكُمْ اللَّهُ إِيَّاهَا فَلَا تَدَعُوهُ Sesungguhnya dia adalah berkah yang diberikan Allâh kepada kalian, maka jangan kalian meninggalkannya. [1] Keberkahan dalam sahur ada yang bersifat agamis dan ada yang bersifat keduniaan. Sahur sebagai suatu berkah yang bersifat agama dapat dilihat dengan jelas karena sahur itu mengikuti sunnah, mendapatkan pahala dan kekuatan dalam berpuasa dan juga mengandung nilai penyelisihan terhadap ahli kitab. Allâh Azza wa Jalla mensyariatkan sahur atas kaum Muslimin dalam rangka membedakan puasa mereka dengan puasa orang-orang sebelum mereka, sebagaimana yang disabdakan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Sa‘id al-Khudriy Radhiyallahu anhu : فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ Yang membedakan antara puasa kita dengan puasa ahli kitab adalah makan sahur. [2]

 Demikian juga diantara keberkahan sahur adalah mendapatkan shalawat dari Allâh dan para malaikat, sebagaimana yang ada dalam hadits Abu Sa‘id al-Khudry Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : السُّحُورُ أَكْلَةٌ بَرَكَةٌ فَلَا تَدَعُوهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جَرْعَةً مِنْ مَاءٍ فَإِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِينَ Sahur adalah makanan berkah, maka jangan kalian tinggalkan walaupun salah seorang dari kalian hanya meneguk seteguk air, karena Allâh k dan para malaikat bersalawat atas orang-orang yang bersahur.[3] Sedangkan imam Ibnu Hibban dan ath-Thabrani meriwayatkan hadits diatas dari Abdullâh bin Umar Radhiyallahu anhuma dengan lafazh : إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِينَ Allâh dan para malaikat bersalawat atas orang-orang yang bersahur. [Hadits Ibnu Umar ini di hasankan al-Albani dalam Shahîhut Targhîb wat Tarhîb no. 1066].

 Al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, "Keberkahan dalam sahur muncul dari banyak sisi, yaitu (karena) mengikuti sunnah, menyelisihi ahli kitab, memperkuat diri dalam ibadah, menambah semangat beraktifitas, mencegah akhlak buruk yang diakibatkan rasa lapar, menjadi pendorong agar bersedekah kepada orang yang meminta ketika itu atau berkumpul bersamanya dalam makan dan menjadi sebab dzikir dan doa di waktu mustajab. [Khulâshatul Kalâm Syarh Umdah al-Ahkâm, hlm. 111] Keberkahan sahur yang bersifat duniawi adalah menikmati makanan dan minuman yang halal yang disukainya dan dapat menguatkan orang yang berpuasa serta menambah semangat untuk melakukan ketaatan selama berpuasa. Demikian juga terjaga kekuatan badan dan semangat aktifitasnya.

 SUNNAH MENGAKHIRKANNYA

 Yang sangat perlu diperhatikan dalam sahur ini dan banyak dilupakan kaum Muslimin sekarang adalah disunnahkannya memperlambat sahur sampai mendekati waktu Shubuh (fajar) sebagaimana yang dilakukan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Dijelaskan dalam hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu anhu , beliau berkata : تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ n ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ قُلْتُ كَمْ كَانَ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالسَّحُورِ قَالَ قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً Kami bersahur bersama Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , kemudian beliau pergi untuk shalat.” Aku (Ibnu Abbas) bertanya, “Berapa lama antara adzan dan sahur?” Beliau menjawab, “Sekitar 50 ayat.” [4].

 Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan hadits ini dengan menyatakan, "Ketika memperkuat badan untuk berpuasa dan menjaga semangat beraktifitas padanya termasuk tujuan makan sahur, maka termasuk hikmah adalah mengakhirkannya. [Tanbîhul Afhâm, 3/39] Dalam hadits yang mulia di atas dijelaskan jarak waktu mulai makan sahur dengan adzan shalat Shubuh adalah seukuran orang membaca lima puluh ayat secara sedang tidak terlalu cepat dan tidak terlalu lambat. [Lihat penjelasannya dalam kitab Tanbîhul Afhâm, 3/39] Salah seorang shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bernama menceritakan : كُنْتُ أَتَسَحَّرُ فِي أَهْلِي ثُمَّ تَكُونَ سُرْعَتِي أنْ أدْرِكَ السُّجُودَ مَعَ رَسُولِ اللهِ Aku makan sahur bersama keluargaku, kemudian aku segera bergegas menuju masjid agar aku bisa bersujud (pada rakaat pertama shalat shubuh) bersama Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam [HR. al-Bukhâri no. 1786]

 Dengan demikian ketentuan imsak yakni menahan diri dari makan dan minum beberapa saat sebelum terbitnya fajar adalah perkara yang di ada-adakan oleh sebagian kaum Muslimin dan menyelisihi firman Allâh Azza wa Jalla : وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. [al-Baqarah/2: 187] Juga menyelisihi tuntunan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabat beliau Radhiyallahu anhum .

 Para Ulama telah menegaskan bahwa hal tersebut termasuk sikap berlebih-lebihan dalam beragama, walaupun dilakukan dengan alasan kehati-hatian dan menjaga diri dari perkara yang haram. Al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan, "Termasuk kebidahan yang mungkar adalah yang terjadi di zaman ini berupa dikumandangkannya adzan kedua (yaitu) dua puluh menit sebelum fajar di bulan Ramadhan dan memadamkan pelita-pelita yang dijadikan sebagai tanda tidak boleh makan dan minum bagi orang yang ingin berpuasa. Ini dengan anggapan dari orang yang membuat-buatnya untuk kehati-hatian dalam ibadah dan hal ini tidak diketahui adanya kecuali oleh beberapa orang saja. Hal ini menyeret mereka untuk tidak mengumandangkan adzan hingga setelah matahari terbenam beberapa waktu untuk memastikanm waktunya dalam anggapan mereka. Lalu mereka mengakhirkan buka puasa dan mempercepat sahur serta menyelisihi sunnah. Oleh karena itu sedikit sekali kebaikan dari mereka dan banyak pada mereka keburukan. Allâhul musta’an. [Dinukil dari Khulâshah al-Kalam, hlm. 118].

 Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata, "Imsak yang dilakukan oleh sebagian orang itu adalah suatu tambahan dari apa yang diwajibkan oleh Allâh Azza wa Jalla sehingga menjadi kebatilan, dia termasuk perbuatan yang diada-adakan dalam agama Allâh padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, yang artinya, "Celakalah orang yang mengada-adakan! Celakalah orang yang mengada-adakan ! Celakalah orang yang mengada-adakan !" [Fatâwâ Arkânil Islâm Syeikh ibnu Utsaimin]

 HUKUM MAKAN SAHUR. Sahur merupakan sunnah yang muakkad dengan dalil:

 a. Perintah dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk itu sebagaimana hadits yang terdahulu dan juga sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam : تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السُّحُورِ بَرَكَةً Bersahurlah karena dalam sahur terdapat berkah.[5]
 b. Larangan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari meninggalkannya sebagaimana hadits Abu Sa’id yang terdahulu. Oleh karena itu, al-Hâfidz Ibnu Hajar dalam Fath al-Bâry (3/139) menukilkan ijma’ atas sunnahnya sahur.

 FAEDAH HADITS

 1. Perintah makan sahur bersifat sunnah.
 2. Sahur memiliki keberkahan
 3. Sahur dan keutamaannya tidak khusus pada satu jenis puasa saja bahkan umum untuk semua jenis puasa. 4. Kesempurnaan Islam dalam memperhatikan keadilan
 5. Bagusnya pengajaran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan menyertakan hikmah satu hukum agar mudah diterima dan menampakkan ketinggian ajaran Islam.
 6. Disunnahkan mengakhirkan makan sahur.
 7. Jarak antara makan sahur Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan adzan adalah sejarak bacaan lima puluh ayat.

 [Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03-04/Tahun XVI/1433H/2012.
 Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
 _______ Footnote [1]. Riwayat an-Nasai no. 2162 dengan sanad yang sahih. Hadits ini dihukumi shahih oleh al-Albani dalam Shahih Sunan an-nasaa’i dan shahih at-targhib wa at-tarhib 1096 ) [2]. HR Riwayat Muslim. [3]. Riwayat Ibnu Abu Syaibah dan Ahmad 3/44 lihat sifat Shaum nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam karya Syeikh Ali Hasan al-Halabi. [4]. Riwayat Bukhariy dan Muslim [5]. Riwayat al-Bukhariy dan Muslim __._,_.___

http://almanhaj.or.id/content/3948/slash/0/keberkahan-sahur/