Selasa, 10 Juni 2014

Anak Tukang Becak Jadi Wisudawan Terbaik IPK 3,96 Cita-Cita Jadi Guru


Wisudawan Ber-IPK 3,96 Itu Diantar Ayahnya dengan Becak

Selasa, 10 Juni 2014 | 21:39
HUMAS/LINTANG HAKIM
Raeni menuju Auditorium Unnes untuk mengikuti wisuda diantar oleh Mugiyono, ayahnya, Selasa (10/6).

Berita Terkait

Perhatian para keluarga wisudawan dan puluhan wartawan langsung tersita pada Raeni, Selasa (10/6). Pasalnya, wisudawan dari Jurusan Pendidikan Akuntansi Fakultas Ekonomi (FE) Unnes ini berangkat ke lokasi wisuda dengan kendaraan yang tidak biasa. Penerima beasiswa Bidikmisi ini diantar oleh ayahnya, Mugiyono, menggunakan becak.
Mengapa becak? Ayahanda Raeni memang bekerja sebagai tukang becak yang saban hari mangkal tak jauh dari rumahnya di Kelurahan Langenharjo, Kendal. Pekerjaan itu dilakoni Mugiyono setelah ia berhenti sebagai karyawan di pabrik kayu lapis.  Sebagai tukang becak, diakuinya, penghasilannya tak menentu. Sekira Rp10 ribu – Rp 50 ribu. Karena itu, ia juga bekerja sebagai penjaga malam sebuah sekolah dengan gaji Rp450 ribu per bulan.
Meski dari keluarga kurang mampu, Raeni berkali-kali membuktikan keunggulan dan prestasinya. Penerima beasiswa Bidikmisi ini beberapa kali memperoleh indeks prestasi 4. Sempurna. Prestasi itu dipertahankan hingga ia lulus sehingga ia ditetapkan sebagai wisudawan terbaik dengan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) 3,96. Dia juga menunjukkan tekad baja agar bisa menikmati masa depan yang lebih baik dan membahagiakan keluarganya.
“Selepas lulus sarjana, saya ingin melanjutkan kuliah lagi. Penginnya melanjutkan (kuliah) ke Inggris. Ya, kalau ada beasiswa lagi,” kata gadis yang bercita-cita menjadi guru tersebut.
Tentu saja cita-cita itu didukung ayahandanya. Ia mendukung putri bungsunya itu untuk berkuliah agar bisa menjadi guru sesuai dengan cita-citanya.
“Sebagai orang tua hanya bisa mendukung. Saya rela mengajukan pensiun dini dari perusahaan kayu lapis agar mendapatkan pesangon,” kata pria yang mulai menggenjot becak sejak 2010 itu.
Rektor Prof Dr Fathur Rokhman MHum mengatakan,apa yang dilakukan Raeni membuktikan tidak ada halangan bagi anak dari keluarga kurang mampu untuk bisa berkuliah dan berprestasi.
“Meski berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang kurang, Raeni tetap bersemangat dan mampu menunjukkan prestasinya. Sampai saat ini Unnes menyediakan 26 persen dari jumlah kursi yang dimiliki untuk mahasiswa dari keluarga tidak mampu. Kami sangat bangga dengan apa yang diraih Raeni,” katanya.
Ia bahkan yakin, dalam waktu tak lama lagi akan terjadi kebangkitan kaum dhuafa. “Anak-anak dari keluarga miskin akan segera tampil menjadi kaum terpelajar baru. Mereka akan tampil sebagai eksekutif, intelektual, pengusaha, bahkan pemimpin republik ini,” katanya.
Harapan itu terasa realistis karena jumlah penerima Bidikmisi lebih dari 50.000 per tahun. Unnes sendiri menyalurkan setidaknya 1.850 Bidikmisi setiap tahun.
Diunggah oleh:
Editor:Rochsid Tri HP
 http://unnes.ac.id/berita/putri-tukang-becak-itu-jadi-wisudawan-terbaik-dengan-ipk-396/

Daftar tunggu : Jamaah Haji Indonesia Reguler berhak lunas 33 Provinsi 2014 / 1435 H

http://haji.kemenag.go.id/v2/content/jawa-timur-1435h

http://haji.kemenag.go.id/v2/content/jawa-tengah-1435h

http://haji.kemenag.go.id/v2/content/jawa-barat-1435h

http://haji.kemenag.go.id/v2/content/papua-1435h

http://haji.kemenag.go.id/v2/content/papua-barat-1435h

http://haji.kemenag.go.id/v2/content/maluku-utara-1435h

http://haji.kemenag.go.id/v2/content/maluku-1435h

http://haji.kemenag.go.id/v2/content/sulawesi-barat-1435h

http://haji.kemenag.go.id/v2/content/gorontalo-1435h

http://haji.kemenag.go.id/v2/content/sulawesi-tenggara-1435h

http://haji.kemenag.go.id/v2/content/sulawesi-selatan-1435h

http://haji.kemenag.go.id/v2/content/sulawesi-tengah-1435h

http://haji.kemenag.go.id/v2/content/sulawesi-utara-1435h

http://haji.kemenag.go.id/v2/content/kalimantan-timur-1435h

http://haji.kemenag.go.id/v2/content/kalimantan-selatan-1435h

http://haji.kemenag.go.id/v2/content/kalimantan-tengah-1435h

LAMPUNG
http://haji.kemenag.go.id/v2/node/956224

http://haji.kemenag.go.id/v2/content/kalimantan-barat-1435h

http://haji.kemenag.go.id/v2/content/nusa-tenggara-timur-1435h

NTB
http://haji.kemenag.go.id/v2/node/956233

BALI
http://haji.kemenag.go.id/v2/node/956232

BANTEN
http://haji.kemenag.go.id/v2/node/956231

YOGYAKARTA
http://haji.kemenag.go.id/v2/node/956230

DKI Jakarta
http://haji.kemenag.go.id/v2/node/956229

SUMATERA BARAT
http://haji.kemenag.go.id/v2/node/956228

SUMATERA UTARA
http://haji.kemenag.go.id/v2/node/956227

SUMATERA SELATAN
http://haji.kemenag.go.id/v2/node/956222

JAMBI
http://haji.kemenag.go.id/v2/content/jambi-1435h

BANGKA BELITUNG
http://haji.kemenag.go.id/v2/node/956225

BENGKULU
http://haji.kemenag.go.id/v2/node/956223

KEP. RIAU
http://haji.kemenag.go.id/v2/content/kepulauan-riau-1435h

RIAU
http://haji.kemenag.go.id/v2/node/956219

ACEH
http://haji.kemenag.go.id/v2/content/aceh-1435h

Daftar tunggu : Jamaah Haji berhak lunas Jawa Barat 2014 / 1435 H

Silahkan klik :

http://haji.kemenag.go.id/v2/content/jawa-barat-1435h

BPIH 2014 Turun 308,52 Dollar

Ditulis oleh SJ Arifin pada Jum, 06/06/2014 - 00:00
http://haji.kemenag.go.id/v2/content/bpih-2014-turun-30852-dollar


Jakarta(Sinhat)--Pada 30 Mei lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2014 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1435H/2014M. Peraturan Tersebut mulai diundangkan pada 3 Juni 2014.

Dibanding BPIH 2013, besaran rata-rata BPIH 2014 mengalami penurunan sebesar 308,52 dollar AS dari semula sebesar 3.527 dollar AS menjadi 3.218,48 dollar AS.

Adapun besaran BPIH berdasarkan embarkasi adalah sebagai berikut :
 a. Embarkasi Aceh sebesar USD 2.932,9;
 b. Embarkasi Medan sebesar USD 2.978,9;
 c. Embarkasi Batam sebesar USD 3.043,9;
 d. Embarkasi Padang sebesar USD 3.016,9;
 e. Embarkasi Palembang sebesar USD 3.070,9;
 f. Embarkasi Jakarta sebesar USD 3.211,9;
 g. Embarkasi Solo sebesar USD 3.231,9;
 h. Embarkasi Surabaya sebesar USD 3.308,9;
 i. Embarkasi Banjarmasin sebesar USD 3.422,9;
 j. Embarkasi Balikpapan sebesar USD 3.433,9;
 k. Embarkasi Makassar sebesar USD 3.496,9; dan
 l. Embarkasi Lombok sebesar USD 3.471,9;

“Besaran BPIH Tahun 1435H/2014M dilakukan dengan mata uang dollar AS atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.” Bunyi Pasal 4 Ayat (2) Perpres tersebut.

Melalui Perpres tersebut, Presiden memerintahkan Bank Indonesia menyiapkan valuta asing sesuai dengan kebutuhan pembayaran BPIH 2014. BPIH ini disetorkan ke rekening Menteri Agama melalui bank-bank penerima setoran.


Dalam peraturan ini disebutkan calon Jemaah haji menerima pengembalian BPIH jika meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan ibadah haji atau batal berangkat karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah.

Selain itu, berdasarkan Pasal 7 dijelaskan bahwa Jemaah haji yang telah melunasi BPIH tahun 1434H/2013M dan tertunda keberangkatannya akibat pengurangan kuota, dan akan menunaikan haji tahun 1435H/2014M, mendapatkan pengembalian BPIH sesuai selisih antara besaran BPIH tahun 1434H/2013M dengan besran BPIH tahun 1435H/2014M.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Abdul Djamil, menyatakan, waktu pelunasan BPIH akan ditetapkan pekan depan. Abdul belum menyebutkan tanggal awal dan akhir pelunasan. “Iya pekan depan dan batas akhir tahap pertama awal Juli. “ Sambungnya.

Terkait pelaksanaan haji, Abdul Djamil menyatakan Kementerian Agama terus melakukan persiapan meliputi penyediaan tempat, teknis keberangkatan, serta rekrutmen petugas pelayanan haji.

Abdul Djamil juga meninjau kesiapan kankemenag-kankemenag dalam menerima dan melayani calon haji. Ia mengakui, dalam waktu kian sempit ini, persiapan penyelenggaraan ibadah haji butuh kerja keras.

Diperkirakan, keberangkatan Jemaah haji akan dimulai pada awal September 2014. Sedangkan Pemulangan paling akhir Jemaah pada Oktober 2014 mendatang.(sja)

Pelunasan BPIH 11 Juni hingga 9 Juli 2014

Dirjen PHU: Pelunasan BPIH 11 Juni hingga 9 Juli 2014
Ditulis oleh Tomo85 pada Sen, 09/06/2014 - 17:23

Jakarta (Sinhat)--Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Abdul Djamil dalam keterangan pers yang disampaikan hari Senin (9/6) menyatakan bahwa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler tahun 2014 dapat dilakukan calon jemaah tanggal 11 Juni sampai dengan 9 Juli 2014.

Pelunasan BPIH berdasarkan kepada alokasi kuota 1435H/2014H dengan ketentuan: calon jemaah belum pernah menunaikan ibadah haji, telah berusia 18 tahun atau telah menikah, jemaah lunas tunda tahun 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, dan jemaah lunas tunda pemotongan 20% tahun 2013, jemaah yang sudah pernah naik haji yang akan memahrami istri, anak kandung dan atau orang tua kandung, serta pembimbing haji yang memegang porsi dengan Alokasi kuota tahun 2014. Jika sampai 9 Juli masih terdapat calon jemaah yang belum melunasi, dan terdapat sisa kuota, maka dilakukan perpanjangan pelunasan BPIH Reguler dari tanggal 14 hingga 17 Juli 2014.

Pedoman pengisian kuota pada tahap perpanjangan adalah sesuai ketentuan antara lain; Pemegang porsi yang masuk alokasi kuota pelunasan tahap pertama yang ditunda keberangkatannya karena yang bersangkutan pernah naik haji, pemegang porsi yang mengalami kegagalan sistem di BPS sehingga tidak dapat melunasi BPIH, pemegang porsi nomor urut berikutnya sesuai urutan. "Apabila terdapat sisa kuota pada masa perpanjangan, maka sisa kuota dimaksud akan menjadi sisa kuota nasional.

Pelunasan BPIH Reguler sisa kuota nasional dilakukan selama hari kerja tanggal 21-24 Juli 2014," sambung Dirjen PHU Abdul Djamil. Sisa kuota nasional ditetapkan dengan ketentuan antara lain: jemaah haji lanjut usia sesuai urutan usia tertua yang ditetapkan oleh Menteri Agama, penyatuan jemaah haji suami istri yang sudah melunasi BPIH dengan nomor porsi pendamping sudah terdaftar sekurang-kurangnya pada tanggal 11 Juni 2013, penyatuan jemaah haji anak dan orang tua dengan ketentuan yang sama dengan penyatuan jemaah suami istri.

Jika sampai tanggal 24 Juli 2014 kuota haji tidak terpenuhi, maka sisa kuota haji dikembalikan ke masing-masing Provinsi dan atau Kabupaten/Kota untuk diisi sesuai dengan nomor urut porsi berikutnya sampai dengan 10 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama yakni pada tanggal 22 Agustus 2014.

Lokasi Pelunasan BPIH "Pembayaran pelunasan BPIH dilakukan di tempat calon jemaah membayar setoran awal bagi bank yang masih menjadi BPS BPIH," jelas Abdul Djamil. BPS BPIH tersebut adalah Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, BNI Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, BTN Unit Usaha Syariah, BPD Aceh Unit Usaha Syariah, BPD Sumut Unit Usaha Syariah, BPD Nagari Unit Usaha Syariah, BPD Sumsel Unit Usaha Syariah, BPD Riau Unit Usaha Syariah, BPD DKI Unit Usaha Syariah, BPD Jateng Unit Usaha Syariah, BPD Jatim Unit Usaha Syariah, BRI, Bank Mandiri, dan BNI. Sedangkan pelunasan BPIH pada bank yang sudah tidak lagi menjadi BPS BPIH dapat dilakukan pada BPS pengganti dengan perincian: Bank Jabar Banten, Bank Jabar Banten Syariah, dan BPD DIY pelunasannya dilakukan di BNI Syariah.

Bank Bukopin pelunasannya di Bank Mega Syariah. BPD Kalsel, BPD Kaltim, BPD NTB pelunasannya di Bank Syariah Mandiri. BPD Sulselbar dan BPD Sultra pelunasannya di Bank Muamalat. Jemaah Lunas Tunda Dalam kesempatan rilis, Dirjen PHU Abdul Djamil juga memberikan penjelasan mengenai ketentuan jemaah lunas tunda dari tahun ke tahun. Jemaah haji yang telah melunasi BPIH tahun 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, dan 2012 masa berlaku nomor porsinya sampai dengan tahun 2014.

Apabila sampai musim haji tahun 1435H/2014M tidak berangkat maka nomor porsi dibatalkan secara sistem dan BPIHnya dikembalikan ke jemaah sesuai prosedur pembatalan yang berlaku. Jemaah haji yang telah melunasi BPIH tahun 2013, masa berlaku nomor porsinya sampai tahun 2015. Jika sampai musim haji tahun 1436H/2015M tidak berangkat maka nomor porsinya dibatalkan secara sistem dan BPIHnya akan dikembalikan ke jemaah. Jemaah haji yang telah melunasi BPIH tahun 2014, masa berlaku nomor porsinya sampai 2016. Jika sampai musim haji tahun 1437H/2016M tidak berangkat maka nomor porsinya dibatalkan secara sistem dan BPIHnya akan dikembalikan kepada jemaah. (sja)

http://haji.kemenag.go.id/v2/content/dirjen-phu-pelunasan-bpih-11-juni-hingga-9-juli-2014